Kamis, 21 Mei 2009

ANGGARAN DASAR
DEWAN KESENIAN GARUT (SEJAHTERA)

PEMBUKAAN
Dengan memanjatkan puji dan syukur kepada Allah Swt, serta Shalawat keselamatan semoga tercurah-limpahkan kepada Baginda Rosulullah Muhammad SAW.
Visi kesenian yang berpijak pada humanisme-religius, sehingga mampu mengakomodasi setiap produk seni dalam wadah yang modern, elegan, tanpa meninggalkan nilai sosio-kultural (genetika nilai-nilai tradisi) kesenian lokal.
Dewan kesenian ini mewadahi berbagai komunitas penggiat kesenian, baik yang tradisi, modern, alternatif dari jenis kebudayaan manapun, menghimpun semua jenis kerja kesenian, kerja kebudayaan, mereka para penggiat seni rupa, musik, tari, teater, sastra dan semua yang terlibat, baik Pelaksana seni, kritikus, pemikir, penikmat, pecinta seni, ilmuwan, teknokrat, negarawan, agamawan, cendikiawan, pengusaha, buruh dan seluruh masyarakat yang berminat dan peduli pada kemajuan kesenian.
Berdirinya Dewan Kesenian Garut (sejahtera) yang digagas generasi muda yang progresif, akomodatif, dan peduli terhadap nilai-nilai kultur budaya, memberi harapan baru bagi Garut khususnya, yang bersiap jadi kota tujuan pariwisata kedua setelah bali, sehingga upaya membangun nilai seni tradisi dengan tidak menolak jenis kesenian dari manapun mampu menciptakan harmoni dan keseimbangan budaya.

Demikian cita-cita luhur ini terhimpun dalam wadah Dewan Kesenian Garut (sejahtera) mudah-mudahan Allah SWT meridhai dan menyertai hirup-hurip kesenian di Garut. Amien…

BAB I
NAMA, PEMBENTUKAN, TEMPAT KEDUDUKAN
Pasal 1
Lembaga ini bernama Dewan Kesenian Garut (Sejahtera) selanjutnya disingkat DKGS

Pasal 2
DKGS dibentuk melalui musyawarah seniman dan dikukuhkan pada tanggal 21 Mei 2009
Pasal 3
DKGS berkedudukan di Garut dengan wilayah kerja seluruh Kabupaten Garut

BAB II
TUJUAN
Pasal 4
Tujuan DKGS adalah :
1. Membangun iklim berkesenian yang kondusif sebagai lingkungan bagi lahirnya karya-karya seni yang kreatif, inovatif, dan berkualitas
2.Meningkatkan apresiasi masyarakat terhadap kesenian
3.Meningkatkan kesejahteraan hidup seniman
4.Meningkatkan keunggulan SDM seniman
5.Meningkatkan produktifitas kegiatan kesenian.

BAB III
FUNGSI DAN PERAN
Pasal 5
DKGS berfungsi sebagai mitra kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Garut dalam melestarikan, memelihara, dan mengembangkan kesenian di daerah Garut.

Pasal 6
Dewan Kesenian Garut (Sejahtera) berperan :
1.Memberikan kontribusi pemikiran kesenian serta kebijakan pembinaan dan pengembangan kesenian kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Garut.
2.Sebagai fasilitator dan katalisator berkesenian di Kabupaten Garut
3.Sebagai pelaksana kegiatan pelestarian, pemeliharaan dan pengembangan kesenian

BAB IV
AZAS DAN LANDASAN
Pasal 7
DKGS berazaskan Pancasila, Kebebasan dan Humanisme-religius

Pasal 8
(1)Landasan Konstitusional DKGS adalah UUD 1945
(2)Landasan Budaya DKGS adalah budaya local sebagai bagian budaya bangsa Indonesia dan khazanah budaya global
(3)Landasan kerja DKGS adalah Rencana Strategi DKGS yang visioner
BAB V
LAMBANG
Pasal 9
(1)Lambang DKGS adalah …
(2)Guhji










BAB VI
PENGURUS
Pasal 10

(1)Pengurus DKGS dipilih melalui Musyawarah DKGS dan dikukuhkan dengan Keputusan Bupati Garut
(2)Pengurus DKGS terdiri dari seniman, budayawan dan/ atau unsure Pemerintah Daerah Garut yang menangani kesenian.
(3)Pengurus DKGS bertanggung jawab kepada Bupati Garut
(4)Periode kepengurusan DKGS adalah 4 (empat) tahun
(5)Pergantian antar waktu pengurus DKGS diputuskan berdasarkan Rapat Pleno.

BAB VII
SUSUNAN PENGURUS
Pasal 11
Pengurus DKGS terdiri dari :
a.Dewan Pembina disingkat DP
b.Dewan Pelaksana Harian disingkat DPH

BAB VIII
PELINDUNG DAN DEWAN PEMBINA
Pasal 12
DKGS menunjuk Pelindung dan membentuk Dewan Pembina berdasarkan usulan DP dan/ atau DPH, selanjutnya diputuskan dalam Rapat Pleno DKGS serta disyahkan dengan keputusan Bupati.

BAB IX
DEWAN PEMBINA
Pasal 13

(1)Dewan Pembina DKGS terdiri dari unsur-unsur Tokoh Seniman, Budayawan, Pejabat Pemerintah, Pengusaha dan/ atau yang disetujui MDKGS.
(2)Dewan Pembina DKGS dibentuk untuk membina dan memberikan pertimbangan kesenian kepada DPH.
(3)Dewan Pembina berjumlah sedikitnya 5 (lima) orang dan sebanyak-banyak 9 )sembilan) 0rang.

BAB X
DEWAN PELAKSANA HARIAN
Pasal 14
(1)DPH merupakan pelaksana harian yang menjalankan fungsi DKGS melalui program pada setiap bakti kepengurusan
(2)DPH terdiri dari Ketua, Direktur Program yang bibantu beberapa wakil direktur, Direktur Keuangan, Balitbang, Sekretaris yang dibantu beberapa Wakil Sekretaris, dan Komite-komite.
Pasal 15
Dewan Pelaksana Harian bertugas :
1.Mengatur dan mengurus kegiatan Dewan Kesenian sehari - hari
2.Melaksanakan koordinasi dan mendorong terciptanya peningkatan prestasi seni
3.Melaksanakan penelitian dan pengembangan bidang kesenian
4.Menyiapkan usulan calon penerima penghargaan seni/ budaya
5.Menyusun pertanggung jawaban setiap tahun

BAB XI
STRUKTUR ORGANISASI DAN TATA KERJA
Pasal 16
(1)Struktur organisasi DKGS sebagaimana tercantum pada lampiran Anggaran Dasar ini dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan.
(2)Tata kerja DKGS diatur dalam Anggaran Rumah Tangga

BAB XII
BADAN PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN
Pasal 17
Dalam Struktur DKGS terdapat Badan Penelitian dan Pengembangan terdiri dari :
a.1 Ketua
b.1 Sekretaris
c.Anggota maksimal 3 Orang

BAB XIII
DIREKTUR
Pasal 18
Direktur terdiri dari :
1.Direktur Program yang dibantu beberapa wakil direktur
2.Direktur Keuangan yang dibantu beberapa wakil direktur
3.Sekretaris yang dibantu beberapa wakil sekretaris.

BAB XIV
KOMITE
Pasal 19
Dalam struktur Dewan Kesenian Garut (Sejahtera) terdapat 7 (tujuh) Komite, yaitu :
1.Komite Sastra
2.Komite Teater
3.Komite Film
4.Komite Tari
5.Komite Tradisi
6.Komite Musik
7.Komite Perupa
BAB XV
MUSYAWARAH DAN RAPAT-RAPAT
Pasal 20

Musyawarah dan Rapat DKGS terdiri dari :
1.Musyawarah DKGS
2.Musyawarah Luar Biasa DKGS
3.Rapat Pleno DKGS
4.Rapat DPH
5.Rapat Pimpinan
6.Rapat Penelitian dan Pengembangan
7.Rapat Komite

BAB XVI
HUBUNGAN KERJA ANTAR DEWAN KESENIAN
Pasal 21
(1)DKGS menyusun Program Kerja yang mencakup Kabupaten Garut
(2)DKGS menjalin hubungan kerja dengan Dewan Kesenian lainnya di Indonesia.

BAB XVII
KEUANGAN
Pasal 22
(1)Sumber keuangan DKGS adalah :
a.Pemerintah Pusat melalui APBN.
b.Pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui APBD
c.Pemerintah Daerah Kabupaten Garut melalui APBD
d.Kerja sama dengan Sponsorhip
e.Usaha DKGS dan Sumber lainnya yang sah dan tidak mengikat.
(2)Pengelolaan anggaran DKGS dilakukan dengan prinsip akuntabilitas, akseptabilitas, transparansi, dan bertanggung jawab.
(3)DKGS membuat pertanggung jawaban keuangan yang diperoleh dari sumber dana sebagaimana dimaksud ayat (1) setiap tahunnya kepada Bupati Garut.


BAB XVIII
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR
Pasal 23
(1)Perubahan dan penyempurnaan Anggaran Dasar (AD) hanya dapat dilakukan dalam MDKGS/ Muslub DKGS.
(2)Anggaran Dasar termasuk perubahannya dilakukan dan disahkan melalui MDKGS/ Muslub DKGS.
(3)Apabila perubahan AD tidak dapat diselesaikan pada MDKGS/ Muslub DKGS maka penyelesaian diserahkan pada Tim Perumus yang dibentuk oleh MKGS/ Muslub DKGS.
(4)Hasil rumusan perubahan AD yang disusun oleh Tim Perumus sebagaimana dimaksud ayat (4) di atas, dilaporkan kepada Ketua DKGS dalam Rapat Pleno.
(5)Perubahan Anggaran Dasar dilaksanakan pada MDKGS/ Muslub DKGS.
(6)Tata cara, kuorum, dan pengambilan keputusan dalam perubahan Anggaran Dasar diatur dalam tat tertib Musyawarah DKGS.
(7) Anggaran Dasar DKGS sebagaimana ayat (3) disahkan oleh Rapat Pleno.

BAB XIX
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 24
(1)Peraturan lebih lanjut yang merupakan penjabaran dari Anggaran Dasar diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
(2)Dengan berlakunya Anggaran Dasar ini maka Anggaran Dasar yang dibuat sebelumnya tidak berlaku.

Garut, 21 Mei 2009

DEWAN KESENIAN GARUT (SEJAHTERA)
KETUA,



Rd. RICKY MIFTAH FARID, SE



ANGGARAN RUMAH TANGGA (ART)
DEWAN KESENIAN GARUT (SEJAHTERA)

BAB I
KEPENGURUSAN
Pasal 1
(1) Kepengurusan DKGS terdiri dari Dewan Pembina (DP) dan Dewan Pelaksana Harian (DPH).
(2)Masa bakti pengurus adalah 4 ( empat) tahun sejak tanggal ditetapkan

Pasal 2
(1)DP terdiri dari seorang Ketua dan Anggota yang dipilih dalam musyawarah DKGS ( MDKGS).
(2)DP memberikan pertimbangan dan saran kepada DPH tentang peranan dan upaya DKG terhadap perkembangan dan kemajuan kesenian Garut baik diminta ataupun tidak.
(3)DP berkewajiban mengikuti setiap rapat pleno dan rapat pengurus DKGS
(4)DP berkewajiban mengadakan rapat internal untuk merumuskan kebijakan dalam lingkup pembinaan sekaligus mencari solusi dalam hal keuangan dan penggunaannya.
(5)Dalam hal melaksanakan tugas, DP mendampingi DPH melakukan konsultasi kepada Eksekutif dan Legislatif baik bersifat kegiatan maupun anggaran.
(6)DP berwenang mengusulkan untuk pelaksanaan Muslub apabila terjadi kekosongan jabatan ketua umum karena berhalangan tetap.

Pasal 3
DP DKGS berhak :
1.Mendapatkan insentif
2.Mendapatkan biaya perjalanan dan uang saku jika ditugaskan mewakili organisasi
3.Mendapatkan perlakuan yang sama dari organisasi, sesuai dengan lingkup tigas masing-masing
4.Memanfaatkan fasilitas yang dimiliki DKG untuk kepentingan DKG organisasi.
Pasal 4
1)DPH DKG dipimpin oleh seorang Ketua Umum yang dipilih dalam musyawarah DKG/ Musylub DKG
2)Ketua dibantu oleh Direktur yang dibantu beberapa Wakil Direktur, Sekretaris yang dibantu beberapa Wakil Sekretaris, Direktur Keuangan yang dibantu beberapa Wakil Direktur, Balitbang, dan Komite-Komite
3)Ketua hanya dapat dipilih kembali untuk 2 (dua) kali periode masa jabatan kepengurusan.
4)DPH bertugas menjalankan roda organisasi secara professional melalui program-programnya.
5)Program DPH mempunyai cakupan;
a)Pembinaan, Pelestarian, dan pengembangan kesenian
b)Produksi dan dokumentasi
c)Kehumasan, informasi dan publikasi
d)Penelitian dan pengembangan
e)Peningkatan sarana dan prasarana
f)Menunjang program pariwisata

BAB II
HAK DAN KEWAJIBAN DPH
Pasal 5
DPH DKGS berhak ;
1.Mendapatkan insentif
2.Mendapatkan biaya perjalanan dan uang saku jika ditugaskan mewakili organisasi.
3.Mendapatkan perlakuan yang sama dari organisasi, sesuai dengan lingkup tugas masing-masing.
4.Memanfaatkan fasilitas yang dimiliki DKGS untuk kepentingan organisasi
Pasal 6
DPH DKGS berkewajiban;
1.Menjaga nama baik organisasi
2.Mematuhi segala keputusan yang menjadi kebijakan organisasi
3.Aktif dalam kegiatan organisasi dan hadir di kantor DKGS minimal 2 (dua) kali dalam seminggu.
4.Menyusun rencana/ program kerja setiap tahun sesuai dengan bidang tugasnya
5.Menjalin kerja sama antar pengurus
6.Menjalin dan memelihara kerja sama dengan komunitas dan/ atau pelaku seni dalam wilayah kerja DKGS
7.Melaksanakan tugas sesuai dengan fungsi dan kewenangannya
8.Memelihara dan merawat fasilitas dan infentaris organisasi
9.Menyampaikan laporan pelaksanaan kegiatan kepada Ketua Umum paling lambat 1 (satu) bulan setelah kegiatan selesai
10.Melaksanakan kegiatan sesuai dengan kalender kegiatan yang telah ditetapkan
11.Mengikuti rapat DKGS sesuai dengan bidang tugasnya
12.Menggunakan pakaian dan/ atau atribut resmi DKGS apabila menghadiri setiap acara resmi, baik secara internal DKGS maupun undangan dari pihak lain

BAB III
TUGAS DAN WEWENANG DPH
Bagian Pertama
Ketua
Pasal 7
1)Ketua adalah pimpinan tertinggi organisasi yang memiliki kewenangan sebagai pengambil keputusan di tingkat pengurus
2)Ketua bertanggung jawab atas semua kegiatan organisasi secara keseluruhan.
3)Ketua berwenang mengatasnamakan organisasi dalam berhubungan dengan pihak luar yang terkait dengan kedudukannya.
4)Ketua berwenang mengganti pengurus DKGS yang tidak aktif, berhalangan tetap/ meninggal dunia, atau melanggar AD/ART melalui proses PAW
5)Ketua berhak menugaskan pengurus DKGS selain DP, untuk mewakili organisasi.
6)Ketua menyampaikan laporan tahunan kepada Bupati.
7)Ketua membuat laporan pertanggung jawaban kepengurusan pada MDKGS
8)Apabila Ketua berhalangan tetap dan/ atau dinyatakan melanggar AD/ART, maka tugas dan kewenangan Ketua berada pada Pejabat Sementara (Careteker) berdasarkan petunjuk Dewan Pembina sampai terselenggaranya Musyawarah Luar Biasa DKGS selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan.

Bagian Kedua
Direktur Program
Pasal 8
1)Direktur Program merupakan penanggung jawab pelaksanaan organisasi sehari-hari.
2)Direktur Program bertanggung jawab kepada Ketua.
3)Direktur Program melaksanakan koordinasi dengan pengurus di bawahnya secara periodic, minimal satu (1) bulan sekali, dan melaporkan hasilnya kepada Ketua.
4)Direktur Program dapat mewakili Ketua berhubungan dengan pihak luar, apabila ketua umum berhalangan.
Pasal 9
Direktur Program dalam melaksanakan tugasnya dibantu oleh beberapa Wakil Direktur disesuaikan dengan kebutuhan.

Bagian ketiga
Sekretaris
Pasal 10
1)Sekretaris merupakan kepala kesekretariatan dan pengendali administrasi
2)Sekretaris bertanggung jawab kepada Ketua
3)Menyusun anggaran untuk pengadaan barang invertaris dan program kerja organisasi.
4)Menyusun laporan pertanggung jawaban setiap tahun untuk bidang kesekretariatan.
5)Memfasilitasi rapat DP, DPH dan rapat pleno serta rapat lainnya yang berhubungan dengan tugasnya.
6)Sekretaris berwenang melakukan koordinasi dengan bendahara dalam pengeluaran keuangan organisasi dengan persetujuan Ketua.
7)Sekretaris bertanggung jawab terhadap pemeliharaan barang inventaris kantor

Pasal 11
Sekretaris dalam menjalankan tugasnya dibantu oleh satu orang Wakil Sekretaris.

Bagian keempat
Direktur Keuangan
Pasal 12
1)Direktur Keuangan adalah penanggung jawab pengelolaan keuangan organisasi
2)Direktur Keuangan bertanggung jawab kepada Ketua
3)Bersama Sekretaris menyusun anggaran untuk pengadaan barang inventaris dan program kerja organisasi.
4)Menghimpun dan menyusun laporan keuangan setiap bulan, triwulan, semester dan akhir tahun buku DKGS
5)Dalam pengeluaran keuangan harus mendapat persetujuan Ketua.
Bagian kelima
Badan Penelitian dan Pengembangan
Pasa 13
1)Badan Penelitian dan Pengembangan merupakan Badan yang bertugas melakukan kegiatan penelitian dan pengembangan untuk kemajuan organisasi dan kesenian
2)Badan Penelitian dan Pengembangan bertanggung jawab kepada Ketua.

Pasal 14
Dalam menjalankan tugasnya Balitbang berkewajiban :
1.Membangun dan mengembangkan system atau mekanisme kerja internal dan eksternal DKGS yang mampu mendinamiskan kepengurusan DKGS.
2.Memberi masukan kepada Ketua, Direktur Program, Direktur Keuangan, dan Komite-Komite tentang arah dan kebijakan DKGS, serta pengembangan program DKGS.
3.Melakukan penelitian dan pengembangan kesenian yang berbasis kepada staekholder.
4.Melakukan monitoring dan evaluasi program kerja DKGS
5.Merancang dan mengadakan penelitian/ polling tentang tema-tema yang menarik untuk diakomodir dalam program kerja DKGS.
6.Merancang program magang bagi para seniman ke berbagai lembaga kesenian/ kebudayaan dalam rangka peningkatan SDM.
7.Merancang diskusi atau seminar dengan para pakar atau praktisi untuk pengembangan DKGS.
8.Bekerja sama dengan media massa dalam rangka mengembangkan wacana kesenian dan kebudayaan dalam wilayah kerja DKGS.
9.Menyelia persediaan buku, majalah/ jurnal, foto, CD dan sarana dokumentasi lainnya yang dibutuhkan DKGS dan stakeholder.

Bagian keenam
Komite-Komite
Pasal 15
1)Komite adalah perencana sekaligus pelaksana kegiatan
2)Dalam hal memenuhi undangan atau kegiatan lainnya diluar DKGS, Komite mengusulkan personil yang akan ditugaskan kepada Ketua.
3)Anggota Komite berjumlah sedikitnya 3 orang dan sebanyak-banyaknya 5 orang

Pasal 16
1)Ketua Komite adalah penanggung jawab pelaksanaan program komite
2)Ketua komite bertanggung jawab kepada Ketua.
3)Ketua komite berkewajiban menyusun program tahunan bersama Direktur, untuk diajukan dalam rapat DPH dan selanjutnya disahkan dalam rapat pleno
4)Ketua komite dan anggota komite menyusun laporan pertanggung jawaban komite setiap akhir kegiatan dan laporan tahunan.
5)Dalam pelaksanaan kegiatan komite, ketua komite harus bertanggung jawab dan melaporkannya kepada ketua bidang yang menjadi atasannya.

Pasal 17
1)Anggota komite berkewajiban membantu ketua komite dalam hal penyusunan program dan pelaksanaan kegiatan.
2)Anggota komite harus melaksanakan kegiatan secara bertanggung jawab.

BAB IV
PEMILIHAN, PENGUKUHAN DAN MASA JABATAN PENGURUS
Bagian pertama
Pemilihan Pengurus
Pasal 18
1)Dewan Pembina dipilih oleh MDKGS
2)Ketua DKGS dipilih secara langsung oleh peserta MDKGS dan ditetapkan sebagai Ketua Formatur.
3)Tata cara pemilihan Ketua / Ketua Formatur disusun dalam tata tertib pemilihan Ketua/ Ketua Formatur.
4)Dalam menyusun pengurus di bawahnya, Ketua terpilih selaku Ketua Formatur dibantu oleh mide formatur.
5)Mide formatur dipilih berdasarkan usulan/ kesepakatan bidang-bidang seni peserta MDKGS.
Bagian kedua
Pengukuhan Pengurus
Pasal 19
1)Kepengurusan DKGS disahkan dengan Keputusan Bupati Garut
2)Pengurus DKGS dikukuhkan oleh Bupati Garut
3)Tata cara pengukuhan pengurus diatur dalam tata tertib tersendiri.

Bagian ketiga
Masa Jabatan Pengurus
Pasal 20
1)Masa jabatan pengurus DKGS adalah selama 4 (empat) tahun sejak tanggal ditetapkan.
2)Masa jabatan Ketua DKGS, Direktur, Sekretaris, Ketua Komite, dibatasi sampai 2 (dua) periode berturut-turut
3)Masa jabatan pengurus selain sebagaimana tercantum ayat 2 (dua) dapat dipilih untuk periode berikutnya.

BAB V
PERGANTIAN ANTAR WAKTU (PAW) PENGURUS
Pasal 21
1)Pergantian antar waktu (PAW) untuk Ketua, Sekretaris, Direktur, Ketua Komite dan pengurus di bawahnya dapat dilaksanakan apabila;
a)Pengurus yang bersangkutan melanggar Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART).
b)Pengurus yang bersangkutan tidak aktif selama 2 (dua) bulan berturut-turut
c)Pengurus yang bersangkutan tidak dapat melaksanakan fungsinya karena berhalangan tetap.
d)Pengurus yang bersangkutan tidak dapat melaksanakan tugas karena tidak tinggal dalam wilayah kerja DKGS
2)(PAW) sebagaimana dalam ayat (1) dapat dilakukan atas usulan minimal 5 (lima) orang pengurus, disampaikan kepada Ketua Umum dan atas pertimbangan DP, selanjutnya disyahkan pada rapat pleno.
3)Pelaksanaan PAW sebagaimana dimaksud aya (1) hurup a dan b, dapat dilakukan setelah melalui teguran pertama dan kedua secara tertulis kepada yang bersangkutan.
4)Apabila teguran sebagaimana ayat (3) di atas tidak diindahkan dalam rentang waktu 1 (satu) minggu, maka kepada yang bersangkutan tidak diberikan hak-haknya sebagaimana pengurus dan dapat dilakukan PAW.
5)Usulan nama pengganti pengurus yang di PAW, dilakukan oleh komite, bidang dan/ atau balitbang yang bersangkutan.
6)Pengangkatan pengurus sebagaimana ayat (5) diatas dapat dilakukan atas persetujuan 50 % ditambah satu dari jumlah peserta rapat pleno.

BAB VI
MUSYAWARAH DAN RAPAT
Bagian pertama
Musyawarah Dewan Kesenian Garut Sejahtera (MDKGS)
Pasal 22
1)MDKGS adalah forum pengambilan keputusan tertinggi di tingkat organisasi
2)MDKGS dilaksanakan apabila masa jabatan pengurus telah berakhir
3)MDKGS dilaksanakan satu kali dalam 4 (empat) tahun
4)MDKGS diikuti oleh pengurus periode sebelumnya ditambah utusan seniman yang direkomendasi oleh komite DKGS sebelumnya.
5)MDKGS berwenang :
a)Menetapkan tata tertib MDKGS
b)Meminta Ketua menyampaikan laporan kegiatan selama jabatannya.
c)Menyampaikan pandangan umum atas laporan Ketua sebagaimana dimaksud huruf c diatas.
d)Menyatakan kepengurusan sebelumnya demisioner
e)Memilih Ketua dan Pengurus DKGS
f)Membahas dan menetapkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga organisasi.
g)Menetapkan peraturan lainnya yang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART).

Pasal 23
1)MDKGS dilaksanakan oleh Panitia yang dibentuk dalam rapat pleno
2)Panitia MDKGS dituangkan dalam keputusan Ketua Umum DKGS
3)Panitia MDKGS terdiri dari unsure SC dan OC
4)SC bertugas menyusun draft tata tertib, dan menampung usulan perubahan AD/ART serta hal-hal lain yang akan dibahas pada MDKGS
5)OC bertugas sebagai pelaksana teknis MDKGS.


Bagian kedua
Musyawarah Luar Biasa
Pasal 24
1)Musyawarah Luar Biasa (Muslub) DKGS adalah forum tertinggi yang setara dengan MDKGS yang dapat dilaksanakan sewaktu-waktu.
2)Muslub DKGS sebagaimana dimaksud ayat (1) dapat dilakukan apabila :
a.Ketua berhalangan tetap
b.Ketua mengundurkan diri
c.Ketua melanggar Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga
3)Muslub DKGS dilaksanakan atas usul 2/3 anggota pengurus dan disyahkan dalam rapat pleno yang dipimpin oleh Dewan Pembina.

Bagian ketiga
Rapat Pleno
Pasal 25
1)Rapat pleno DKGS diselenggarakan minimal satu (1) kali dalam enam (6) bulan atau sewaktu-waktu bila dibutuhkan, yang dihadiri seluruh pengurus.
2)Rapat pleno dipimpin Ketua
3)Apabila Ketua berhalangan hadir maka Rapat Pleno dapat dipimpin oleh Direktur atas persetujuan Ketua.
4)Rapat Pleno dilakukan untuk membahas semua persoalan yang berhubungan dengan perkembangan organisasi, penyusunan dan pelaksanaan program kerja, serta persoalan lainnya bila dibutuhkan.

Bagian keempat
Rapat DPH
Pasal 26
1)Rapat DPH adalah rapat yang dihadiri oleh seluruh pengurus DPH
2)Rapat DPH dilaksanakan sekurang-kurangnya satu kali dalam 3 bulan, atau sewktu-waktu bila dibutuhkan atas permintaan ketua Umum atau sekurang-kurangnya 5 (lima) orang pengurus.
3)Rapat DPH membicarakan dan memutuskan tentang manajemen dan strategi organisasi serta implementasinya.
4)Keputusan rapat DPH dilaporkan pada rapat pleno
Bagian kelima
Rapat Pimpinan
Pasal 27
1)Rapat pimpinan adalah rapat yang dihadiri oleh unsure Pimpinan terdiri dari Ketua, Direktur/ Wakil Direktur, Sekretaris/ Wakil Sekretaris, Ketua Balitbang, dan Ketua-Ketua Komite
2)Rapat Pimpinan dilaksanakan sewaktu-waktu bila dibutuhkan.
3)Rapat Pimpinan membicarakan dan memutuskan hal-hal yang bersifat strategis yang terkait dengan implementasi kegiatan
4)Keputusan Rapat Pimpinan disampaikan pada rapat DPH

Bagian keenam
Rapat Direksi
Pasal 28
(1)Rapat Direksi merupakan rapat-rapat yang diselenggarakan masing-masing direktur bersama sekretaris dan ketua komite – komite.
(2)Rapat Direksi dipimpin oleh Direktur Program dan dihadiri oleh ketua-ketua dan anggota komite.
(3) Rapat Direksi dilaksanakan minimal 3 kali dalam satu tahun, atau sewaktu-waktu bila dibutuhkan.
(4)Rapat Direksi membahas :
a.Garis-garis besar program organisasi, program kerja, rencana aksi dan teknis pelaksanaannya
b.Evaluasi hasil pelaksanaan kegiatan
c.Pelaporan hasil kegiatan
(5)Hasil Rapat Direksi disampaikan pada Rapat Pimpinan.

Bagian ketujuh
Rapat Balitbang
Pasal 29

(1)Rapat Balitbang adalah rapat yang dipimpin oleh Ketua Balitbang dan dihadiri anggota
(2)Rapat Balitbang membahas program kerja dan implementasinya
(3)Rapat Balitbang dilaksanakan minimal 3 kali dalam satu tahun, atau sewaktu-waktu bila dibutuhkan
(4) Hasil Rapat Balitbang dan rekomendasi disampaikan pada Rapat Pimpinan, Rapat DPH dan Rapat Pleno.

Bagian kedelapan
Rapat Komite
Pasal 30
1)Rapat komite merupakan rapat yang dilaksanakan oleh masing–masing komite yang dipimpin oleh ketua komite
2)Rapat komite membahas program kerja komite dan teknis pelaksanaanya
3)Rapat komite dilaksanakan minimal satu kali dalam 3 (tiga) bulan atau sewaktu – waktu apabila dibutuhkan.

BAB VII
KUORUM DAN KEPUTUSAN
Pasal 31
(1)MDKL/ Muslub DKL kuorum apabila dihadiri oleh ¾ atau lebih utusan ditetapkan panitia
(2)Rapat pleno dinyatakan kuorum apabila dihadiri oleh 2/3 jumlah pengurus DKL.
(3)Rapat DPH dinyatakan kuorum apabila dihadiri oleh 2/3 jumlah pengurus DPH
(4)Rapat pimpinan dinyatakan kuorum apabila dihadiri oleh 50 % + 1 jumlah pimpinan pengurus DPH
(5)Rapat Direksi dinyatakan kuorum apabila dihadiri oleh 2/3 jumlah masing –masing komite
(6)Rapat Balitbang dinyatakan kuorum apabila dihadiri oleh 50 % + 1 jumlah anggota Balitbang .
(7)Rapar komite dinyatakan kuorum apabila dihadiri oleh 50 % + 1 jumlah anggota komite.

Pasal 32
(1)Keputusan rapat-rapat diambil secara musyawarah dan mufakat
(2)Apabila musyawarah dan mufakat tidak tercapai, maka dilakukan dengan mekanisme votting.


BAB VIII
KEUANGAN
Pasal 33
(1)Keuangan DKGS adalah seluruh penerimaan dan pengeluaran berupa uang yang dikelola oleh DKGS
(2)Penggunaan keuangan DKGS diatur dalam bentuk anggaran rutin dan anggaran kegiatan
(3)Keuangan DKGS disampaikan pada Bank dengan rekening atas nama DKGS
(4)Penanggung jawab aliran kas berada pada Direktur Keuangan
(5)Direktur Keuangan secara tertib melakukan pembukaan atas penerimaan dan pengeluaran uang DKGS
(6)Masing-masing Direksi, Badan dan Komite yang melaksanakan kegiatan kegiatan, wajib membuat laporan pertanggung jawaban keuangan kepada Direktur Keuangan , paling lambat 1 (satu) bulan setelah pelaksanaan kegiatan.
(7)Pada akhir tahun DK membuat laporan penerimaan dan pengeluaran keuangan DKGS, selanjutnya disampaikan pada rapat pleno.
(8)DKGS membuat laporan keuangan yang diperoleh dari APBD kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Garut.

BAB IX
PERUBAHAN ANGGARAN RUMAH TANGGA
Pasal 34
(1)Perubahan dan penyempurnaan Anggaran Rumah Tangga (ART) hanya dapat dilakukan dalam MDKGS/ Muslub DKGS.
(2)Anggaran Rumah Tangga termasuk perubahannya dilakukan dan disahkan melalui MDKGS/ Muslub MDKGS.
(3)Apabila perubahan ART tidak dapat diselesaikan pada MDKGS/ Muslub MDKGS maka penyelesaian diserahkan pada Tim Perumus yang dibentuk oleh MDKGS/ Muslub DKGS dengan surat keputusan Ketua Umum.
(4)Hasil perumusan perubahan ART yang disusun oleh Tim Perumus sebagaimana dimaksud ayat (3) di atas, dilaporkan kepada Ketua Umum dalam Rapat Pleno dan disahkan oleh Rapat Pleno.


BAB X
PENUTUP
Pasal 35
(1)Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga ini akan diatur dalam keputusan Ketua.
(2)Anggaran Rumah Tangga ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.



Garut, 21 Mei 2009
DEWAN KESENIAN GARUT (SEJAHTERA)
KETUA,



Rd.RICKY MIFTAH FARID, SE

Tidak ada komentar:

Posting Komentar