Jumat, 22 Mei 2009

Mekanisme Kerja DKGS Garut

MEKANISME KERJA
DEWAN KESENIAN GARUT (SEJAHTERA)
Periode 2009-2012

Dewan Pembina DKGS :
1.DP memberikan pertimbangan dan saran kepada DPH tentang peranan dan upaya DKG terhadap perkembangan dan kemajuan kesenian Garut baik diminta ataupun tidak.
2.Dalam hal melaksanakan tugas, DP mendampingi DPH melakukan konsultasi kepada Eksekutif dan Legislatif baik bersifat kegiatan maupun anggaran.
3.DP berkewajiban mengadakan rapat internal untuk merumuskan kebijakan dalam lingkup pembinaan sekaligus mencari solusi dalam hal keuangan dan penggunaannya.

Dewan Pelaksana Harian :
1.Mengatur dan mengurus kegiatan Dewan Kesenian sehari - hari
2.Melaksanakan koordinasi dan mendorong terciptanya peningkatan prestasi seni
3.Melaksanakan penelitian dan pengembangan bidang kesenian
4.Menyiapkan usulan calon penerima penghargaan seni/ budaya
5.Menyusun pertanggung jawaban setiap tahun

Ketua DPH :
1.Ketua adalah pimpinan tertinggi organisasi yang memiliki kewenangan sebagai pengambil keputusan di tingkat pengurus
2.Ketua bertanggung jawab atas semua kegiatan organisasi secara keseluruhan.
3.Ketua berwenang mengatasnamakan organisasi dalam berhubungan dengan pihak luar yang terkait dengan kedudukannya.
4.Ketua berwenang mengganti pengurus DKGS yang tidak aktif, berhalangan tetap/ meninggal dunia, atau melanggar AD/ART melalui proses PAW
5.Ketua berhak menugaskan pengurus DKGS selain DP, untuk mewakili organisasi.
6.Ketua menyampaikan laporan tahunan kepada Bupati.
7.Ketua membuat laporan pertanggung jawaban kepengurusan pada MDKGS
8.Apabila Ketua berhalangan tetap dan/ atau dinyatakan melanggar AD/ART, maka tugas dan kewenangan Ketua berada pada Pejabat Sementara (Careteker) berdasarkan petunjuk Dewan Pembina sampai terselenggaranya Musyawarah Luar Biasa DKGS selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan.

Direktur Program :
1.Direktur Program merupakan penanggung jawab pelaksanaan organisasi sehari-hari.
2.Direktur Program bertanggung jawab kepada Ketua.
3.Direktur Program melaksanakan koordinasi dengan pengurus di bawahnya secara periodic, minimal satu (1) bulan sekali, dan melaporkan hasilnya kepada Ketua.
4.Direktur Program dapat mewakili Ketua berhubungan dengan pihak luar, apabila ketua umum berhalangan.
Wakil Direktur :
1.Membantu direktur sesuai tugas-tugas yang dibutuhkan

Sekretaris :
1.Sekretaris merupakan kepala kesekretariatan dan pengendali administrasi
2.Sekretaris bertanggung jawab kepada Ketua
3.Menyusun anggaran untuk pengadaan barang invertaris dan program kerja organisasi.
4.Menyusun laporan pertanggung jawaban setiap tahun untuk bidang kesekretariatan dan pengorganisasian.
5.Memfasilitasi rapat DP, DPH dan rapat pleno serta rapat lainnya yang berhubungan dengan tugasnya.
6.Sekretaris berwenang melakukan koordinasi dengan bendahara dalam pengeluaran keuangan organisasi dengan persetujuan Ketua.
7.Sekretaris bertanggung jawab terhadap pemeliharaan barang inventaris kantor

Wakil Sekretaris :
1.Membantu Sekretaris dalam menjalankan tugas dan fungsinya.


Direktur Keuangan :
1.Direktur Keuangan adalah penanggung jawab pengelolaan keuangan organisasi
2.Direktur Keuangan bertanggung jawab kepada Ketua
3.Bersama Sekretaris menyusun anggaran untuk pengadaan barang inventaris dan program kerja organisasi.
4.Menghimpun dan menyusun laporan keuangan setiap bulan, triwulan, semester dan akhir tahun buku DKGS
5.Dalam pengeluaran keuangan harus mendapat persetujuan Ketua.
Wakil Direktur Keuangan :
1.Membantu dalam hal pengelolaan keuangan sebagaimana yang ditugaskan

Badan Penelitian dan Pengembangan
1.Badan Penelitian dan Pengembangan merupakan Badan yang bertugas melakukan kegiatan penelitian dan pengembangan untuk kemajuan organisasi dan kesenian
2.Badan Penelitian dan Pengembangan bertanggung jawab kepada Ketua.
3.Membangun dan mengembangkan system atau mekanisme kerja internal dan eksternal DKGS yang mampu mendinamiskan kepengurusan DKGS.
4.Memberi masukan kepada Ketua, Direktur Program, Direktur Keuangan, dan Komite-Komite tentang arah dan kebijakan DKGS, serta pengembangan program DKGS.
5.Melakukan penelitian dan pengembangan kesenian yang berbasis kepada staekholder.
6.Melakukan monitoring dan evaluasi program kerja DKGS
7.Merancang dan mengadakan penelitian/ polling tentang tema-tema yang menarik untuk diakomodir dalam program kerja DKGS.
8.Merancang program magang bagi para seniman ke berbagai lembaga kesenian/ kebudayaan dalam rangka peningkatan SDM.
9.Merancang diskusi atau seminar dengan para pakar atau praktisi untuk pengembangan DKGS.
10.Bekerja sama dengan media massa dalam rangka mengembangkan wacana kesenian dan kebudayaan dalam wilayah kerja DKGS.
11.Menyelia persediaan buku, majalah/ jurnal, foto, CD dan sarana dokumentasi lainnya yang dibutuhkan DKGS dan stakeholder.

Komite-Komite
1.Komite adalah perencana sekaligus pelaksana kegiatan
2.Dalam hal memenuhi undangan atau kegiatan lainnya diluar DKGS, Komite mengusulkan personil yang akan ditugaskan kepada Ketua Umum.
3.Anggota Komite berjumlah sedikitnya 3 orang dan sebanyak-banyaknya 5 orang
4.Ketua Komite adalah penanggung jawab pelaksanaan program komite
5.Ketua komite bertanggung jawab kepada Ketua.
6.Ketua komite berkewajiban menyusun program tahunan bersama Direktur, untuk diajukan dalam rapat DPH dan selanjutnya disahkan dalam rapat pleno
7.Ketua komite dan anggota komite menyusun laporan pertanggung jawaban komite setiap akhir kegiatan dan laporan tahunan.
8.Dalam pelaksanaan kegiatan komite, ketua komite harus bertanggung jawab dan melaporkannya kepada ketua bidang yang menjadi atasannya.

Anggota Komite :
1.Anggota komite berkewajiban membantu ketua komite dalam hal penyusunan program dan pelaksanaan kegiatan.
2.Anggota komite harus melaksanakan kegiatan secara bertanggung jawab.


Selamat Bekerja, Tuhan Beserta Anda! Ykinkan bahwa berkesenian adalah Jihad untuk membangun kehidupan!!!

Tidak ada komentar:

Posting Komentar